Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan
nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan
tujuan hidup bersama.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
No comments:
Post a Comment