Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.